Polisi Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus Jagal Kucing

Sonia membuka karung diduga berisi potongan tubuh kucing
Sumber :
  • Instagram@soniarizkikarai

VIVA – Polisi terus melakukan pengusutan kasus jagal kucing di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area sudah memanggil lima orang saksi dan segera menetapkan tersangka.

"Untuk saksi sudah tiga yang kita mintai keterangan dan hari ini panggil dua orang saksi," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat, 29 Januari 2021.

Kasus jagal kucing tengah diproses hukum sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh pemilik kucing bernama Sonia Rizkika ke Polsek Medan Area. Warga Tangguk Bongkar III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu kehilangan kucingnya.

Dia kemudian menemukan kucing di dalam karung goni dengan kondisi tersisa bagian kepala di sebuah rumah di jalan Tangguk Bongkar VII, Kota Medan.

"Kita masih mendalami terus ini," kata Hadi.

Hasil penyidikan sementara kasus jagal kucing ini mengarah pada seseorang terduga pelaku berinsial NS merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kota Medan. Namun, untuk menetapkan tersangka dan penangkap NS untuk dijebloskan ke dalam penjara, Polsek Medan Area masih memerlukan keterangan saksi, dan pemeriksaan saksi dilakukan hari ini, Jumat 29 Januari 2021.

Baca juga: Karantina Wilayah RT/RW Akan Diterapkan Kembali

“Korban sudah buat laporan, dan baru hari ini kita mau lengkapi saksi-saksi, siapa yang kemarin kawannya Sonia (korban) dan terus apa keterangannya. Mudah-mudahan bisa cepat ada titik temunya. Terduga pelaku satu orang si NS itulah,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, kepada wartawan di Medan.

Rianto menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan TKP sesuai dengan laporan disampaikan oleh Sonia Rizkika. Lokasi itu, merupakan kediaman NS di Jalan Tangguk Bongkar VII. Alhasil polisi mengamankan karung goni berisikan kepala dan organ tubuh kucing.

Rianto menjelaskan ada beberapa opsi pasal KHUPidana untuk menjerat NS agar memenuhi unsur keadilan. Untuk itu, penyidik kepolisian di Polsek Medan Area akan menggelar kasus dalam waktu dekat ini.

“Tapi bisa juga kita kenakan Pasal 362 KUHP, pencurian, karena kucingnya ini kucing persia ada nilainya," tutur Rianto.

Polisi juga akan membongkar kasus jagal kucing ini untuk mengetahui ke mana daging kucing dijual oleh NS, dan untuk bahan baku makanan apa. Rianto mengatakan akan mengungkap itu semua.

"Pencurian ini kan memiliki seluruh atau sebagian (dijual). Dia (NS) mau memiliki karena dagingnya dijual. Kalau kita kenakan 362 kemungkinan bisa kita tahan karena ancamannya 5 tahun. Tapi kalau Pasal 302 cuma tiga bulan. Nanti kita gelar dulu mana pasal yang paling memungkinkan,” kata Rianto.

?Sebelumnya, Sonia mengungkap langsung pencurian dan penjagalan terhadap binatang kesayangannya. Pemilik akun Instagram @soniarizkikarai ini  mengunggah kejadian saat dia bersama temannya mencari kucingnya bernama Tayo, yang telah dua hari hilang.

Kucing itu ditemukan telah terpenggal di Jalan Tangguk Bongkar VII. Postingannya kemudian viral dan menjadi atensi kepolisian.