Hamili Kekasih Agar Direstui Menikah, Justru Dijebloskan ke Bui

Tersangka LP Ketika Menjalani Pemeriksaan
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat

VIVA – LP (20) tak menyangka langkah yang ditempuhnya berakhir dengan penjara. Ia menghamili kekasihnya dengan harapan mendapat restu orangtua sang kekasih, tapi malah dilaporkan ke kepolisian.

Pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ini, kini mendekam di sel Polres Tasikmalaya. Tuduhannya, adalah LP melakukan persetubuhan dengan gadis dibawah umur (16 tahun). 

Tindakan menghamili kekasihnya itu dilakukan LP dengan harapan agar keluarga sang gadis mau merestui pernikahannya setelah hamil. Namun orangtua sang gadis malah melaporkan LP kepada pihak Polres Tasikmalaya.

Baca juga: Dalih Kangen Cucu, Naswin Tega Cabuli Tetangga yang Berusia 10 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan tersebut saat perempuan itu hamil tua. Petugas langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan akhirnya menetapkan LP sebagai tersangka.

"Sang gadis kini sudah melahirkan, karena saat melapor sedang hamil tua," ujarnya, Rabu 9 Juni 2021.

Tersangka LP nekat menghamili korban, akibat cintanya tidak direstui oleh orangtua korban. Maka ia kepikiran untuk menghamili kekasihnya itu, agar mendapat restu untuk menikah. Namun apa daya pihak keluarga korban bukannya menikahkan, justru melaporkan kasus perbuatan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

"Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dengan korban pada bulan September 2020 lalu, di sebuah villa di daerah perkebunan Bojonggambir, Tasikmalaya," jelas Hario.

Lanjut Hario, tersangka dijerat dengan tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," terangnya.