Positif Narkoba, Ini Motif Pria di Tambora Aniaya Ayahnya Gegara Nasi Tumpah

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama
Sumber :
  • Tambora

VIVA Kriminal – Polisi menyatakan hasil tes urine SG (47) pelaku penganiayaan ayah kandungnya DT (84) di Tambora, Jakarta Barat, positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan tes urine dilakukan lantaran polisi curiga mengapa pelaku begitu tega menganiaya ayahnya yang sudah lanjut usia hanya karena tumpahkan nasi.

"Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ujar Putra dikonfirmasi, Rabu 4 Januari 2022.

Putra mengatakan polisi telah mengamankan pelaku setelah kasusnya dilaporan masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penggunaan narkotika oleh pelaku.

"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," ujarnya.

Pelaku pemukulan terhadap ayah kandungnya di Tambora, Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Diketahui, pelaku tega memukul kepala dan telinga ayah kandungnya hingga berdarah usai sang ayah tak sengaja menumpahkan makanannya. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ujarnya.

Pelaku kemudian emosi setelah melihat nasi tumpah, dan tega melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala korban hingga terluka.

Kepada polisi, pelaku mengakui memarahi ayahnya makan lantaran nasi belum matang, akibat kasus tersebut, korban harus dirawat di RS Tarakan untuk penanganan medis atas lukanya.

"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," ujarnya.

Pelaku diketahui merupakan anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, sementara ibunya sudah meninggal dunia. Pelaku diketahui sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online itu sudah menikah namun belum memiliki anak.

"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya (pelaku). Istri pelaku tinggal terpisah. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online,"  

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Tambora dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.