Polisi: Penyebar Video Hoax Demo Mahasiswa Ricuh Anggota FPI

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi telah menciduk penyebar video bohong atau hoax soal demo mahasiswa yang ricuh di depan Mahkamah Konstitusi. Pelaku merupakan seorang pria yang tinggal di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Dia berinisial SA. Pelaku merupakan oknum anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam. "Tersangka yaitu SS pekerjaan swasta. Anggota FPI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 16 September 2018.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hingga kini, pelaku masih diperiksa intensif oleh polisi.

Sebelumnya, beredar video seakan-akan ada demo rusuh di sekitar Mahkamah Konstitusi, Jumat, 14 September 2018.

Padahal, kegiatan di depan MK merupakan kegiatan pengamanan Pemilu 2019 namun di media sosial beredar seakan-akan ada demo ricuh di depan MK. Video itu sempat viral di media sosial. (ase)