Hercules Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hercules (tengah) ditangkap Polres Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –   Hercules Rosario Marshal terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara atas kasus yang kini menimpanya. Pasalnya, dia dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara.

"Iya ancamannya tujuh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 21 November 2018.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada Hercules. Dia diciduk atas kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Untuk diketahui, Hercules diciduk sore ini. Dia diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

Tak lama usai diciduk, Hercules sendiri statusnya langsung dinaikkan jadi tersangka. Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.

Hercules diamankan diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres oleh puluhan preman. Namun, kepolisian belum merinci lebih jauh karena hingga kini dilakukan pemeriksaan intensif.