Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis di Munajat 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polisi sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus kekerasan dan intimidasi oleh massa Ormas Islam Front Pembela Islam atau FPI terhadap jurnalis yang sedang meliput acara Munajat 212.

"Sudah memeriksa dua saksi. Saksi pelapor (Satria Kusuma, korban yang merupakan wartawan media online) dan temannya dan sudah memintakan visum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 Februari 2019.

Meski begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal kasus ini lantaran masih terus didalami. Kasus ini sendiri kini telah ditangani Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung. Pelimpahan dilakukan usai pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor dan satu saksi yang merupakan temannya.

"Kasus itu ditarik oleh Polda Metro Jaya kemarin," ujar Tahan menambahkan.
 
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa Ormas Islam Front Pembela Islam atau FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan terjadi di acara Munajat 212 'Mengetuk Pintu Langit' pada Kamis 21 Februari 2019 lalu. Laskar FPI diduga melakukan tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom yang saat kejadian berusaha mengambil momen peristiwa penangkapan copet.

Mereka melarang awak media mengabadikannya. Dalam kejadian ini, salah satu wartawan media online bernama Satria Kusuma bahkan dibawa ke dalam tenda dan diintimidasi di sana.