Sopir Pribadi Ungkap Ratna Nangis Mengaku Dipukuli Dua Pria

Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, salah satunya Ahmad Rubangi, sopir pribadi Ratna.

Dalam kesaksiannya, Ahmad menceritakan kronologi dirinya mengetahui Ratna menyebut mengalami luka lebam. Pada 24 September 2018 pukul 21.15 WIB, ia mengaku mendapatkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari Ratna, yang berisi bahwa majikannya itu sedang sakit.

"Minta dibukain pintu depan. Melalui WA, dia (Ratna) kabarkan sedang sakit. Saya dikirim foto-foto juga kondisi lebam bu Ratna," ujar Ahmad Rubangi dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.

"Ibu waktu itu naik taksi sekira pukul 21.30 WIB, ibu Ratna sampai rumah. Saya buka pintu depan anter ibu ke kamar," jawab Ahmad ketika hakim bertanya kendaraan apa yang digunakan Ratna kembali ke rumah.

Ahmad kemudian diminta memanggil sejumlah karyawan seperti Saharudin, Makmur Julianto alias Pele agar datang ke kamar. Saat itulah, Ratna mengaku telah dipukuli.

"Saya tanya, katanya bu Ratna dipukul dua orang laki-laki di Bandung. Saya enggak denger lagi hanya melihat ibu menangis. Kita diminta keluar lagi," kata Ahmad.

Selama sakit, Ratna meminta selalu disediakan air hangat dan handuk oleh Ahmad. "Semacam satu panci. Mungkin untuk lap muka. Selama itu rutinitas untuk saya buat air hangat saja," kata Ahmad.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Maka itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)".

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata jaksa.