Bikin e-KTP Lama, 7 Pria di Tangerang Berbisnis Dokumen Aspal

Pengungkapan kasus pemalsuan e-KTP dan SIM di Tangerang
Sumber :

VIVA – Lamanya proses pembuatan atau sulitnya mendapatkan surat administrasi negara seperti, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan surat izin mengemudi (SIM), membuat sejumlah oknum memberikan jalan pintas untuk bisa dengan cepat dan mudah memiliki surat-surat administrasi negara tersebut.

Salah satunya, seperti yang dilakukan oleh ketujuh pria asal Benda, Tangerang yang berhasil diringkus pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta. Para pelaku yang berinisial NF, AA, AS, IR, HA, MH dan S bekerja sama melakukan tindak pemalsuan surat administrasi negara tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Arief Adrian mengatakan mereka telah melakukan tindak pemalsuan tersebut mulai Maret 2019. Dalam praktiknya itu, para pelaku menggunakan bahan meterial yang asli, baik dari kartu hingga blankonya.

"Bisa dibilang ini dokumen aspal atau asli tapi palsu, karena bahan yang mereka gunakan ini asli. Mereka hanya menghapus tulisannya saja dan menggantinya sesuai dengan pesanan," katanya di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dalam mendapatkan materialnya, salah satu pelaku yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni K, bertugas untuk mencopet e-KTP dan SIM di kawasan Stasiun Senen, Jakarta. Kemudian, hasil pencopetan tersebut nantinya akan dijual per buah seharga Rp100 ribu kepada NF.

Setelah itu, NF melancarkan aksinya dengan menghapus tulisan identitas pada kartu tersebut menggunakan cairan khusus. Selanjutnya, ia mencetak identitas yang baru sesuai dengan pesanan.

"Setelah dibersihkan, dia print ulang dengan identitas yang baru. Kemudian, para pelaku lainnya akan bertugas mengirimkan kepada pemesan, ada juga yang mencari pelanggan dengan menawarkan jasa di sejumlah kawasan keramaian secara diam diam," ungkapnya.

Dalam jual beli dokumen aspal itu, mereka memasang tarif paketan SIM dan e-KTP seharga Rp800 ribu hingga Rp1 juta, harga itu disesuaikan dengan permintaan pemesan. Apabila, pemesan menginginkan waktu yang singkat, maka tarif dari paket dokumen aspal itu akan lebih mahal.

"Keuntungan mereka tentunya cukup besar satu bulan saja bisa puluhan juta dan mereka juga memasarkan jasanya melalui sejumlah media sosial," ujarnya.

Sementara itu, AS salah seorang pelaku mengaku, konsumen yang didapatnya berasal dari para calon pekerja dibidang transportasi online yang mengeluh lamanya mendapatkan surat adminitrasi tersebut.

"Rata-rata yang datang ke kami memang yang lama tidak mendapatkan e-KTP atau SIM itu," ungkapnya.

Alhasil akibat perbuatan para tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 263 atau 264 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ren)