Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri
Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undamg Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik. 

Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu. 

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan dibuat korban bernama Mulyadi Mustofa dan diterima dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Selain mereka, ada dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga dilaporkan.

Dalam laporan, mereka diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1), Pasal 50, Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 1998 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Yudhistira Atmojo selaku pengacara korban mengungkap langkah itu dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan buntut dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Dalam kasus ini, Herman Daru adalah perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," katanya pada Selasa, 30 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya