Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perang Sarung yang Tewaskan Remaja di Lampung

Ilustrasi dua tersangka pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lampung Selatan – Polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus Perang Sarung yang menyebabkan kematian seorang remaja di Kalianda, Lampung Selatan pada Senin, 18 Maret 2024. Dua orang tersangka itu saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Kami telah tetapkan dua peserta perang sarung yakni DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Padila (14) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung," kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Selasa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin

Photo :
  • ANTARA/Riadi Gunawan
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Yusriandi menegaskan, aparat kepolisian terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus meninggalnya remaja bernama Levino Rafa Padila itu. Setelah merasa memiliki bukti yang cukup, polisi langsung menetapkan dua orang itu sebagai tersangka.

"Dengan progress penyelidikan dan juga mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun," kata dia.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Ia mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, dan pakaian milik pelaku DAA dan F, serta dua buah sarung milik tersangka, yang digunakan saat perang sarung.

Kapolres juga menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung tersebut dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

"Meski sempat dibubarkan warga perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala," katanya.

Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung di dalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban yang menewaskan Levino Rafa Padila.

"Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujarnya.

Polisi amankan 16 bocah yang hendak perang sarung di Brebes

Photo :
  • Tri Handoko

Seperti diketahui, peristiwa perang sarung yang berujung menewaskan satu orang tersebut terjadi pada Senin malam tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, di Kalianda, Lampung. Perang sarung itu melibatkan remaja desa Kecapi dengan remaja desa Pematang.

Menurut saksi warga sekitar, korban sempat di bawa ke Bidan Desa Kecapi, namun kondisi korban sudah melemah, oleh karena itu bidan tidak sanggup dan merujuk korban ke Rumah Sakit Boob Bazar Kalianda, namun nyawa korban tidak tertolong. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya