Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta - Korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Mulyadi Mustofa menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat supaya bisa turun tangan memberikan kepastian hukum.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Lewat surat itu, Mulyadi berharap Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bisa memberikan perlindungan hukum serta mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB di BSB yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru.

"Agar sekiranya Bapak Ketua OJK berkenan untuk melaksanakan kewajiban dan tugas pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU OJK terhadap BSB dan OJK wilayah Sumbagsel," ujar dia pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Dirinya menyebut pengawasan serta perlindungan hukum dari OJK Pusat sangatlah diperlukan, karena dalam kasus ini ada dua produk akta risalah RUPSLB dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi punya isi yang berbeda.

Dalam RUPSLB tahun 2020, kata dia, seluruh peserta rapat sudah sepakat mengusulkan sosok Saparudin jadi calon Komisaris Independen Perseroan dan dirinya jadi calon Direktur BSB. Namun, Mulyadi mengungkap namanya yang sudah diusulkan menjabat Direktur BSB itu malah dihapuskan dalam akta risalah RUPSLB 2020.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Alhasil, posisi yang seharusnya diisi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain. Dia menduga dokumen tanpa namanya itulah yang lalu disimpan dan dipakai BSB melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebagai dasar proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.

"Saya harap OJK bisa memberikan perhatian dan perlindungan kepada calon pengurus bank yang telah dicalonkan dan dinyatakan lulus karena kompetensinya, namun justru diganti tiba-tiba tanpa alasan yang jelas," katanya.

Mulyadi mengatakan kasus serupa pun pernah terjadi ada proses penunjukan Direktur di BSB tahun 2018. Katanya, saat itu ada dua nama yang telah disetujui dalam RUPS dan telah lulus saat diusulkan kepada OJK.

Namun, dia mengatakan, HD selaku Gubernur Sumatera Selatan saat itu malah menunjuk orang lain mengisi posisi Direktur BSB yang seharusnya ditempati kedua calon berinisial RR dan AH.

Dirinya menduga, HD sengaja menunjuk orang baru sebagai Direktur dari BSB karena baik RR dan AH yang sudah lulus fit and proper test dari OJK adalah usulan Gubernur sebelumnya. 

"Ini sangat tidak profesional dan jika hal ini tidak menjadi perhatian OJK, akan berdampak negatif pada perbankan yang merupakan lembaga kepercayaan. Bayangkan saja, orang sudah mengikuti proses yang panjang lebih dari 6 bulan dan sudah dinyatakan lulus, tapi malah tidak ditetapkan sebagai direktur," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasusnya sendiri, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan dirinya sebagai calon Direktur BSB sudah menemui pimpinan OJK Sumbagsel guna membahas persoalan itu.

Tetapi dari pertemuan itu, dia menyebut pihak OJK Sumbagsel terkesan lepas tangan karena menilai permasalahan terkait adanya dua dokumen RUPSLB harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB. "Oleh sebab itu, diharapkan agar OJK dapat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan penyimpangan terkait penanganan kasus dua akta secara tidak prosedural, transaparan dan objektif," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undamg Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik. 

Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya