Alasan Hakim Tunda Putusan Sidang Perdata Aset First Travel

Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto menegaskan, penundaan putusan sidang perdata atas aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel adalah murni kewenangan majelis hakim. Sebab, musyawarah tiga hakim yang memimpin jalannya sidang belum final.

“Kami tidak bisa memberikan penjelasan, kami hanya bisa memberikan penjelasan bahwa musyawarah majelisnya belum selesai. Kemudian putusannya ditunda,” katanya, Senin, 25 November 2019.

Nanang mengungkapkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2019. Namun ia pun tidak bisa mengetahui apa hasil dalam sidang nanti. “Ya musyawarah majelisnya kalau sudah selesai baru bisa diputus," ujarnya.

Ia mengaku, tidak bisa memastikan apakah pada pekan depan sidang akan berakhir atau justru sebaliknya, kembali ditunda. “Itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Menurut Nanang, sidang putusan perdata atas aset First Travel baru kali ini ditunda. “Kalau secara hukum masih bisa ditunda lagi, tapi tentunya kan perkara itu pada asasnya kan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Ya jadi sebisa mungkin musyarawahnya secepat mungkin, karena asasnya seperti itu,” ujarnya.

Nanang menuturkan, musyawarah majelis hakim bersifat rahasia dan baru ditahui setelah jadwal sidang putusan. “Apakah putusannya bisa dibacakan atau masih belum selesai. Tentu kita tidak bisa memberitahukan bahwa ini putusannya akan ditunda seperti itu. Kami pun sebagai humas tidak tahu kalau itu ditunda,” katanya.

Lebih lanjut, Nanang mengatakan, dia tidak bisa memberikan kepastian jangka waktu atas hasil putusan sidang tersebut. “Kalau memang kasusnya sulit dan membutuhkan waktunya lama ya kita juga tidak bisa memaksakan. Kalau kasusnya harus cepat selesai juga, tergantung permasalahannya itu kewenangan majelis,” katanya.