Cegah Penularan Corona, Anies Baswedan Cabut Sementara Ganjil-Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil kebijakan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut sementara kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Anies menyampaikan hal ini agar masyarakat tak banyak menggunakan kendaraan umum. Hal ini karena dikhawatirkan terjadi penularan Corona di kendaraan umum. Ia bilang peluang tertular Corona di moda transportasi umum cukup tinggi.

"Mengingat kondisi penularan virus lewat kendaraan umum cukup tinggi, maka kita cabut ganjil genap di Jakarta, sehingga masyarakat bisa meminimalisir penularan dengan memilih kendaraan yang minim kontak dengan orang lain," kata Anies, Minggu 15 Maret 2020.

Dia menjelaskan kebijakan ini akan berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 dan momennya hanya sementara. Ia juga meminta kepada warga DKI Jakarta untuk menjauhi tempat-tempat hiburan, tempat dimana masyarakat berkumpul.

Anies tak bosan mengimbau agar warga Ibu Kota jangan ke luar rumah kecuali dalam kebutuhan penting.

"Jangan ke luar rumah kecuali amat penting. Sebisa mungkin kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Jalankan ini dengan serius untuk seluruh anggota keluarga. Selamatkan diri sendiri, selamatkan keluarga, dan itu artinya menyelamatkan orang banyak," ujarnya

Anies juga berharap agar tidak ada pengumpulan massa dulu untuk saat ini. Kegiatan tersebut seperti arisan, pengajian sampai majelis taklim. Apabila hal tersebut tidak begitu mendesak, maka sebaiknya dapat ditunda.

"Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Walaupun kegiatannya mulia baik dan dirasa perlu, tapi jika tidak urgent maka tunda saja. Tunda dulu di waktu saat ini sudah bisa terkendali," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti meliburkan sekolah selama dua pekan. Menutup sejumlah obyek wisata yang dikelola Pemprov DKI selama dua pekan.