KPAI Terima Laporan Ada Sekolah yang Tak Liburkan Siswanya

Murid memberikan salam kepada guru dengan membungkuk dan melipat tangan sebelum memasuki kelas di SDK Santa Maria, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (9/3/2020). Ini demi mengantisipasi dan mencegah virus Corona (COVID-19) di sekolah itu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mendapatkan tiga pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi WhatsApp (WA) tentang ketidakpatuhan sekolah dalam menjalankan instruksi kepala daerah untuk meliburkan semua sekolah dari jenjang TK sampai SMA/SMK.

"Dua pengaduan berasal dari Jakarta dan satu pengaduan dari kota Bekasi. Dua pengaduan dari Jakarta berasal dari jenjang TK dan SD, sedangkan satu pengaduan dari jenjang SD di kota Bekasi," kata Komisioner KPAI Listyarti dalam keterangannya kepada VIVAnews, Senin, 16 Maret 2020.

Retno menuturkan, para orangtua dalam grup WhatsApp kebingungan dengan keputusan sekolah tetap masuk karena alasan sedang ujian penilaian tengah semester. Semua pengaduan berasal dari sekolah swasta.

Satu pengaduan berasal dari jenjang TK yang pada Jumat lalu, 13 Maret, sekolahnya tetap melaksanakan kegiatan semacam pentas seni di Taman Impian Jaya Ancol. Padahal para orangtua khawatir anaknya berada di kerumuman banyak orang seperti tempat wisata.

"Untungnya pada Sabtu, 14 Maret, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup 14 destinasi wisata, termasuk Taman Impian Jaya Ancol," ujarnya.

Namun, Retno mengatakan sekolah-sekolah itu merupakan swasta yang tidak dinaungi dinas pendidikan pemerintah daerah setempat. Meski begitu, dia tetap mendorong otoritas memberlakukan kebijakan serupa bagi sekolah swasta.

"KPAI mendorong penindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah dengan berbagai alasan. Pihak Dinas Pendidikan setempat dapat melakukan BAP atau pemeriksaan kepada kepala sekolah dan jajarannya," kata Retno.

Dia juga meminta dinas pendidikan setempat dapat melakukan edukasi terhadap kebijakan pemerintah yang meliburkan sekolah selama 14 hari. Dia menegaskan kebijakan meliburkan sekolah dapat menghentikan laju penularan virus corona (Covid-19).

"Jelaskan bahwa 14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan, bahwa 14 hari itu akan mampu menghentikan laju penularan Covid-19 demi menyelamatkan ribuan orang," ujar Retno.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup sementara kegiatan mengajar di lingkungan sekolah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Proses belajar-mengajar siswa dilakukan jarak jauh.

Pemerintah Kota Bekasi juga meliburkan TK, SD, dan SMP di kota guna mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu berlaku pada 16-31 Maret 2020.