Satu Travel dan 50 Kendaraan Pribadi Terjaring Razia SIKM di Depok

Sumber :

VIVA - Aparat gabungan Polri, TNI, Dishub dan SatpolPP telah menindak satu travel dan menghalau sebanyak 50 kendaraan pribadi sejak diberlakukan Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM) di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Untuk travel yang kami amankan ada satu unit berisi 17 penumpang dari Kuningan menuju Jakarta. Sedangkan kendaraan pribadi yang telah kita balik ada 50 kendaraan. Mereka tidak bisa menunjukan SIKM,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda, Jumat, 29 Mei 2020.

Dia mengungkapkan rata-rata mereka terjaring di perbatasan Depok dan Jakarta. “Sampai saat ini kebanyakan yang kita jaring saat melintas di Jalan Raya Bogor (Depok) dan fly over UI menuju Jakarta. Rata-rata pelanggar yang ditindak ini dari arah Jawa Barat, karena memang Jalan Raya Bogor persinggungan Bogor, Bandung dan sekitarnya,” kata Erwin.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari hasil temuan saat ini, mereka yang hendak masuk Jakarta maupun Depok namun tak mempunyai SIKM kerap menggunakan modus kucing-kucingan. Biasanya, untuk mengelabui petugas hal itu dilakukan pada waktu menjelang subuh atau dini hari.

“Pasca berlakunya itu (SIKM), biasanya pelanggar ini memanfaatkan waktu dini hari. Di pos PSBB itu kan jam 8 malam, bagaimana mengantisipasi di pagi hari, maka saya bentuk tim patroli. Nah mereka beroperasi jam 9 malam sampai jam 6 pagi.”

Untuk mencegah kasus tersebut, Erwin menegaskan, pihaknya bakal semakin intens menggelar operasi dengan sandi patroli biru.

“Kami patroli di empat wilayah, yakni barat, timur, utara dan selatan. Di antaranya di wilayah Cimanggis, Jalan Raya Bogor dan fly over UI,” katanya.

Khusus untuk travel yang saat ini diamankan, kata Erwin, pihaknya telah menahan satu unit bus jenis elf dengan nomor polisi E 7502 VC. “Sementara penumpang didata, sebagaimana peraturan Wali Kota Depok No. 36 Tahun 2020,” katanya.

Terkait hal itu, Erwin pun mengimbau, saat ini pemerintah pusat akan menerapkan new normal. Itu artinya, harus terbiasa dengan kehidupan baru tapi pedoman protokol kesehatan harus dijalankan dalam rangka antisipasi Covid-19.

“Karena kalau tidak akan berdampak terhadap peningkatan jumlah yang terinfeksi virus,” ujarnya.

Kemudian, untuk orang luar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi, yang aktivitasnya ada di Jakarta maka bisa mengurus SIKM yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.

“Mereka boleh kembali yang penting SOP dipenuhi, yaitu SIKM, kemudian surat keterangan rapid test dan surat tugas bekerja di perusahaan tersebut atas nama bersangkutan, itu syarat membuat SIKM.”

Erwin menegaskan jangan coba-coba melanggar ketentuan ini, sebab tidak akan lolos dari pantauan petugas. “Semua staf di Jabar, DKI dan Jawa Tengah sudah disiapkan cek poin seperti di Depok juga, maka kalaupun lolos di Depok maka di Jaksel akan ada cek poin juga. Jadi percuma.”