Anies: Mal di Jakarta Dibuka Kembali 15 Juni

Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka kembali mal atau pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Ibu Kota, 15 Juni 2020 mendatang. 

“Pemprov Jakarta sudah menetapkan bahwa tanggal 15 Juni pusat perbelanjaan akan bisa mulai beroperasi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meninjau Emporium Pluit Mall Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Apabila sudah dibuka kembali, pusat perbelanjaan harus menerapkan beberapa hal di antaranya kapasitas pengunjung jumlahnya harus 50 persen.

“Rumus 50 persen ini harus dipegang teguh oleh semua, tadi saya menyaksikan cara menghitung pengunjung ketika masuk mal, ada juga cara menghitung pengunjung kalau di dalam satu fasilitas di sini apakah kafe atau restoran atau toko,” katanya.

Kedua, kata dia, memastikan ada jarak aman, banyak jarak aman diperlukan untuk batas agar tetap jaga jarak. Lalu cuci tangan dan menggunakan masker itu prinsip dasar yang harus diikuti.

“Karena setiap perusahaan punya desain berbeda-beda, punya alur keluar masuk yang berbeda maka tiap pusat perbelanjaan desainnya dan rancangannya,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini percaya bila pengelola pusat perbelanjaan disiplin, pengunjung ada rasa tenang. Jika pengunjung tenang maka kegiatan di pusat perbelanjaan akan bergerak.

“Tapi bila pengelola tidak memberikan rasa tenang, rasa aman kepada pengunjung maka pengunjung tidak akan datang ke tempat yang berisiko,” ujarnya.  

Sementara itu di Jakarta Selatan, petugas gabungan mendatangi dua pusat perbelanjaan yaitu Gandaria City dan Pondok Indah Mall, menjelang dibukanya kembali mal di Ibu Kota.

Dalam inspeksi tersebut, petugas memastikan kedua mal sudah menerapkan protokol kesehatan seperti yang ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Petugas mulai melakukan pengecekan satu persatu tempat di dalam mal, mulai dari lift, restoran, ruang tunggu serta musala.

“Hasilnya kedua mal sudah menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan sensor pada tombol lift serta tempat cuci tangan sehingga mengurangi sentuhan langsung dengan tangan," ujar Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Indra Ranudikarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Camat Kebayoran Lama Aroman menegaskan, jika ada mal atau pertokoan yang masih membandel dengan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. “Jika nanti masih ada pertokoan yang masih bandel, pihak kami tidak akan segan memberikan sanksi denda sebesar Rp10 juta sampai Rp25 juta,“ kata Aroman.