Ketahuan Tak Pakai Masker di Kabupaten Bekasi Didenda Rp250 Ribu

Petugas gabungan memasangkan masker kepada seorang warga (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pemerintah Kabupaten Bekasi tak mau main-main dengan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Bahkan, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum akan dikenai denda hingga Rp250 ribu.

Adanya denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

“Kami masih berpegang pada aturan yang berlaku di Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker saat sedang berada di luar rumah,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu 15 Juli 2020.

Menurut Alamsyah, aturan itu menyebutkan setiap warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah atau di fasilitas umum akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

“Atau bisa juga dikenakan sanksi kerja sosial di fasilitas umum,” kata dia.

Baca juga: WHO Khawatir Kasus Virus Corona Terus Meningkat

Alamsyah mengaku, penerapan sanksi ino lebih berat ketimbang sanksi yang dikeluarkan tim gugu tugas Pemprov Jawa Barat yang hanya memberikan denda Rp100 ribu-Rp150 ribu.

Menurut Alamsyah, eksekusi penegakan aturan akan dilakukan pihak Satpol PP dan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Bisa juga dibantu pihak kepolisian dalam pemberian sanksi," kata dia.

Terpisah, berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id orang yang positif mencapai 324 orang. Yang sembuh 246 orang, kemudian yang meninggal 21 orang, dirawat 25 orang dan yang menjalani isolasi mandiri 32 orang.

Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 1.454 orang. Orang tanpa gejala 1.738 orang. Dan orang dalam pemantauan 3.835 orang.