Dua Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar PSBB DKI Capai Rp88,6 Juta

Operasi Yustisi selama PSBB DKI Jakarta di Terminal Grogol, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan tugas gabungan yang terdiri atas Polri dan TNI serta Pemda DKI melakukan Operasi Yustisi dengan sasaran penerapan disiplin protokol kesehatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di wilayah DKI Jakarta. 

Baca Juga: Kenang Sosok Saefullah, Ahok: Beliau Sosok Pekerja yang Cepat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam dua hari berlangsungnya operasi yustisi, jumlah denda yang dikeluarkan para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp88,6 juta.

"Total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda baik dari pemprov, TNI-Polri, kejaksaan dan pengadilan, jadi nilai denda Rp88.660.500 selama dua hari," ujar Nana saat melakukan kunjungan Operasi Yustisi di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu 16 September 2020.

Nana menjelaskan, pada 14 dan 15 September 2020 untuk teguran mencapai 2.971 orang, kemudian sanksi sosial 6.279 orang, dan denda 484 orang. 

Polri menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta, operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait. 

Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000. (art)