20 Orang Positif COVID-19 di Cluster Baru Pernikahan Jakarta

Ilustrasi pesta pernikahan (foto: pixabay)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Wabah virus corona atau COVID-19 bisa menyasar siapa saja. Baik di perkantoran atau bisa saja terjadi pada acara resepsi pernikahan, seperti kasus klaster baru penularan COVID-19 di Jakarta.

Berdasarkan data dari website corona.jakarta.go.id, pada 18 September 2020, ada 20 orang yang positif dalam acara sebuah pernikahan di Ibu Kota. Disebutkan pada acara pernikahan di Kebon Pala, Jakarta Timur sebanyak 5 orang terkonfirmasi positif COVID-19, dan pernikahan yang dilaksanakan di RW 12 Kelurahan Penggilingan Jakarta Timur tercatat sebanyak 15 orang terpapar COVID-19.

Kemudian, ada juga santri di pesantren Minhajjurrosyidin yang berada di daerah  Cipayung Jakarta Timur sebanyak 5 orang.

Baca juga: 807 Kios Pasar Cempaka Putih Terbakar, Kerugian Capai Rp9 Miliar

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, bahwa orang-orang yang positif COVID-19 itu bisa saja membandel menggelar acara pernikahan dan tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Padahal selama ini acara resepsi pernikahan masih tidak diperbolehkan, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerpakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Mungkin kasusnya sama, bandel atau nyolong-nyolong. Karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," ujar Bambang melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Ke depannya, apabila nanti ada warga yang masih saja menggelar pesta pernikahan yang mengundang banyak orang, maka akan langsung ditindak dengan tegas. "Kalau ada laporan acara pernikahan kami tindak tegas," katanya.