Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kendati demikian, aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap belum mengikuti keputusan itu.

“Hasil koordinasi dengan kadishub, besok (ganjil-genap) masih ditiadakan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dihubungi awak media, Minggu, 11 Oktober 2020.

Sambodo mengatakan, salah satu pertimbangan ganjil-genap belum berlaku karena penerapan PSBB. Namun ia mengaku belum mengetahui sampai kapan ganjil-genap akan ditiadakan. “Belum tahu nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Sambodo.

Baca juga: Perkantoran Maksimal Hanya 50 Persen Karyawan Selama PSBB Transisi DKI

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan PSBB transisi kembali di Ibu Kota, selama dua pekan, mulai Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Kebijakan ini menggantikan PSBB ketat.

Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis yang diunggah di situs Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, yang melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Gubernur DKI, Jakarta, Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.