Bekasi Akan Beri Vaksin COVID-19 ke 480 Ribu Jiwa, Ini Kriterianya

Ilustrasi vaksin virus corona
Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi berencana memberikan vaksinasi COVID-19 kepada warganya. Namun, ternyata calon penerima harus memenuhi syarat, salah satunya, seluruh penerima vaksin adalah mereka usia produktif.

"Penerimanya ada dari TNI, Polri, petugas Stasiun Kereta Api, petugas Pemadam Kebakaran, serta seluruh petugas yang bekerja di lapangan," kata Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Pemerintah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Jumat, 16 Oktober 2020.

Sayekti menambahkan, mereka yang dimaksud kategori usia produktif adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19, serta administrator yang terlibat dalam pelayanan publik.

Baca juga: Satgas Klaim Berhasil Tangani COVID-19 tapi Imbau Publik Tak Lengah

Kemudian, kata Sayekti, untuk yang berisiko tinggi adalah mereka yang berusia produktif dan berkontribusi pada sektor ekonomi dan pendidikan. Serta mereka yang tinggal di kawasan padat penduduk.

Untuk melaksanakan vaksinasi di sejumlah layanan seperti Puskesmas, Posbindu, RSUD/RSUP, klinik, kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktik swasta. Termasuk pos pelayanan imunisasi.

Namun, untuk mereka yang memiliki penyakit bawaan, vaksinasi akan dilakukan di pelayanan kesehatan pemerintah, klinik, dan rumah sakit swasta. Sayekti menambahkan, jumlah orang yang diusulkan menerima vaksin pada bulan November 2020 sebanyak 480 ribu jiwa.

Jumlah penerima vaksin ini, kata Sayekti, sudah dikirim ke Gubernur Jawa Barat. "Sudah dibuat dan dikirim langsung ke Gubernur Jawa Barat, kita masih tunggu arah selanjutnya," katanya.