PSBB Jakarta Diperpanjang, Operasional Mal-Kafe Ditambah Sejam

Suasana Lippo Puri Mall saat dibuka kembali di masa PSBB transisi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PSBB Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Perpanjangan PSBB Jakarta ini merujuk pada data laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi. Per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.

Sejumlah aturan pembatasan selama PSBB untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 masih tetap berlaku. Begitu juga dengan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang masih berlaku. 

Namun demikian, ada beberapa aturan PSBB Jakarta yang berbeda pada periode sebelumnya. Antara lain:

1. Operasional Mal

Dalam aturan PSBB Jakarta yang baru, operasional Mal atau pusat perbelanjaan yang semula dibatasi hingga pukul 19.00 Wib, kini diperpanjang 1 jam menjadi maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB.

2. Operasional Kafe dan Restoran 

Pembatasan operasional warung makan, rumah makan, restoran dan kafe diubah dari semula sampai pukul 19.00 Wib, diperpanjang 1 jam hingga batas maksimal pukul 20.00 Wib.

Aturan dine-in atau makan/minum di tempat dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat layanan. Lalu, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara aturan lainnya tetap berlaku selama PSBB periode ini. Seperti aktivitas perkantoran baik instansi pemerintah, BUMN maupun swasta tetap memberlakukan kebijakan 75 persen pegawainya work from home (WFH). Hanya 25 persen saja yang boleh berkantor.

Sedangkan untuk sektor strategis, seperti sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Termasuk tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain tetap diizinkan beroperasi 100 persen. 

Begitu juga sektor konstruksi diizinkan berjalan 100 persen. Kegiatan di fasilitas kesehatan juga berjalan seperti biasa 100 persen.

Adapun aktivitas belajar-mengajar atau sekolah tetap dilakukan secara daring; Tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas daya tampung; Area publik dan tempat lain yang menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara.

Untuk moda transportasi dilakukan pembatasan kapasitas. Angkutan umum, taksi konvensional, online maupun kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
 
Aturan ganjil-genap selama PSBB ini tidak berlaku. Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day juga ditiadakan.