PPKM, Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Operasional Mal

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 8 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mengkaji berbagai pengetatan. Termasuk di antaranya jam tutup operasional mal.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan, dalam hal ini aturan yang diterapkan akan sama dengan yang sebelumnya. Namun, hanya ada perubahan pada jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dan restoran.

"Tentu diperpanjang, kita mengikuti aturan pusat dan gubernur. Tapi memang ada yang berubah di mana jam operasional mal itu yang tadinya tutup pukul 7 malam, sekarang jadi 8 malam," katanya, Senin 25 Januari 2021.

Baca juga: Anies Sambangi Kolong Jembatan Pegangsaan yang Disidak Risma

Dia melanjutkan, dengan hal ini ia juga tetap meminta kepada masyarakat untuk bisa mengikuti aturan dan menjaga 4M, yakni menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Hal itu, karena angka pertumbuhan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Banten masih tinggi. Yang mana dalam sehari bisa mencapai 40 hingga 50 kasus pertambahan.

"Angka pertumbuhan kasus di wilayah Kabupaten Tangerang masih tinggi, makanya lewat PPKM ini dan terus menyosialisasikan 4M, saya harap masyarakat bisa mematuhinya," ujarnya.