Polisi: Tersangka Kerumunan Barongsai di PIK Tunggal

ilustrasi Barongsai
Sumber :
  • VIVA/Bimo Aria

VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Prasetyo mengatakan, belum ada indikasi tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.

"Enggak (belum ada tersangka lain),"  ujar dia kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Seperti diketahui, satu orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Dia adalah BJ selaku penanggungjawab pengelola lokasi pertunjukan Barongsai. Dia menyebut sejauh ini BJ tersangka tunggal dalam kasus ini. Kata dia, tak ada pihak atau orang lain yang bertanggungjawab atas kerumunan tersebut kecuali BJ.

"Itu hanya satu, itu saja, tunggal. Yang bertanggung jawab hanya dia," katanya.

Sebelumnya, viral di media sosial video pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju. Pertunjukan itu memunculkan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Dalam video berdurasi 47 detik itu, tampak kerumunan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Salah satu akun yang mengunggah video kerumunan acara menonton barongsai tersebut adalah @apunggunners.

Polisi pun kemudian mengusut kasus ini dan berjanji akan menindak para pelanggar.

"Kami lakukan upaya hukum," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca juga: Kasus Kerumunan Barongsai di PIK, BJ Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan