Rasyid Hanya Dikenakan Pasal Kelalaian
Kamis, 14 Februari 2013 - 12:13 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mendakwa Rasyid Amrullah Rasaja, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, dengan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 1992 .
Pasal tersebut tentang mengemudi secara tidak wajar yang mengakibatkan gangguan konsentrasi. Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kondisi Rasyid mengantuk saat mengemudi karena ikut dalam pesta pergantian tahun.
Baca Juga :
Jaksa juga tidak mendakwa Rasyid dengan Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas Tahun 1992, tentang Mengemudikan Kendaraan Dalam Kecepatan yang Tidak Sesuai dengan Batas Maksimal atau Minimal.
Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY, dengan mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikannya pada 1 Januari 2013. Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Km 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. (umi)