Saksi Sebut Kecepatan Mobil Rasyid Rajasa 120 KM/Jam
Kamis, 21 Februari 2013 - 13:41 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Saksi kedua yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, adalah Rangga Ikra Nugraha.
Rangga diketahui orang yang ada di lokasi kejadian, dan kendaraan dia berada persis di belakang mobil anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa itu.
Baca Juga :
"Saya mengira ini kecelakaan karena korban mau menyeberang soalnya tidak ada mobil di depannya. Yang saya lihat korban yang tergeletak dua orang bapak, dua orang ibu, dan dua orang anak kecil," kata Rangga.
Di antara mereka, kata Rangga, masih ada yang sadar dan bahkan masih bisa berdiri dan berjalan. Paska kejadian, dia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Rasyid.
"Saya tanya ini kejadian apa, lalu dia jawab tabrakan tapi dia minta tolong korban dievakuasi dulu dan ibu yang sadar panik melihat kedua anaknya terluka, hanya pembicaraan singkat, kami juga sempat kenalan," ucapnya.
Selain berkenalan, Rangga juga sempat meminta SIM Rasyid, hal itu dilakukan untuk menjamin jika terdakwa tidak melarikan diri. Kemudian SIM tersebut diberikan kepada petugas lantas Polres Metro Jakarta Utara yang kebetulan melintas dan berhenti.
Atas keterangan saksi, Rasyid membantah jika dirinya menyerahkan SIM A kepada Rangga. Yang diberikan ialah SIM C. Selain itu dia juga menyanggah jika dirinya pernah mengatakan mengantuk. (eh)