Oknum Polisi Penyodomi Bocah Terancam Dipecat

Jumpa Pers Kecelakaan Xenia Maut di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa divisi pengamanan internal Polri akan segera memeriksa oknum polisi berinisial E yang diduga mencabuli bocah FFG.

"Untuk oknum polisi, jadi dia ikut peradilan umum terlebih dahulu. Kalau ada vonis dari pengadilan bersalah, lanjut sidang kode etik polisi. Dia terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat," ujar Rikwanto, Selasa 26 Februari 2013.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan tes psikologi kepada Briptu E, untuk mengetahui latar belakang yang membuatnya melakukan penyimpangan seks seperti itu.


Polisi juga mendalami sudah berapa kali aksi bejat itu dilakukan kepada bocah tersebut. "Masih didalami berapa lamanya. Intinya penyidikan jalan terus," kata dia.


Kasus ini terungkap berkat adanya laporan keluarga korban. Keluarga menuding pelaku berinisial S dan E telah mencabuli F, bocah polos yang masih berusia lima tahun. Rumah pelaku dan tempat tinggal korban hanya berjarak sekitar 50-100 meter, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.


Setelah melapor ke Polres Jakarta Timur kemudian korban melakukan pemeriksaan visum di RS Polri Kramatjati. Tapi hasilnya diketahui tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan pelecehan seksual.


Padahal hasil pemeriksaan sebelumnya di Mapolres Jakarta Timur, ditemukan adanya luka di bagian pinggul dan lubang anusnya terlihat membesar. Karena tidak puas dengan hasil visum RS Polri, keluarga melakukan pemeriksaan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan diantar anggota Polres Jakarta Timur.


Setelah itu diketahui bahwa hasil visum di RS Polri menunjukkan adanya kejahatan seksual yang dialami FF. Dan pada Jumat lalu, dua orang yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan oleh anggota Polres Jakarta Timur. (eh)