Berkas Penyidikan Hercules Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 2 April 2013 - 11:13 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan kepemilikan senjata api, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal dan 49 anak buahnya. Saat ini Hercules ditahan di Polda, sedangkan anak buahnya disebar di seluruh Polres.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan hingga kemarin penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Hercules untuk melengkapkan berkas penyidikan. "Kalau sudah selesai akan dikirim ke Kejaksaan. Insya Allah minggu ini akan dikirim berkasnya," ujar Rikwanto, Selasa 2 April 2013.
Baca Juga :
Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.
Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara. (umi)