Terdakwa Pemotong Kelamin Divonis 2,6 Tahun Penjara
Selasa, 22 Oktober 2013 - 18:09 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Nur Avifah
VIVAnews
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menvonis Neneng Nurhasanah binti Nacing, terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi dengan hukuman penjara dua tahun eman bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum berencana mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga :
Kuasa hukum terdakwa, Eka Pernama Sari, masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Menurutnya, Neneng masih menganggap tuntutan terhadap dirinya masih terlalu berat.
"Harus jadi pertimbangan, karena Neneng adalah korban. Seharusnya itu menjadi pertimbangan hakim," katanya.
Usai persidangan, tidak ada keterangan yang keluar dari Neneng. Terdakwa yang mendapat pengawalan petugas langsung meninggal ruang sidang bersama dengan ibu dan keluarganya. (adi)