Dianggap Menghina Ras dan Etnik, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pengamat Politik Universitas Indonesia, Bonifasius Hargens atau Boni Hargens melaporkan Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2013.

Berdasarkan LP/4359/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, kuasa hukum dari kantor pengacara Hotma Sitompul, Dion Pongkor mengatakan, pelaporan itu terkait pernyataan Ruhut dalam dialog di tvOne yang dinilai menghina manusia lain atas dasar warna kulit.

"Lumpur Lapindo itu warnanya apa? Hitam kan? Ya sudah, itu Boni Hargens kulitnya hitam juga kan," ujar Dion seraya menirukan pernyataan Ruhut.

Hal tersebut dinilai Boni sebagai cara berpikir kriminal. Penghinaan manusia, lanjut Boni atas dasar SARA adalah salah satu bentuk kejahatan. Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu juga mengatakan bahwa pernyataan Ruhut pelanggaran dasar hukum yang jelas.

"Hal itu ada dalam  Pasal 16 jo pasal 4 Huruf d Angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008, tentang Diskriminasi Ras atau Etnis," kata Boni.

Boni mengatakan, diskriminasi ras dan etnis masih banyak dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Dengan adanya kasus ini, Boni mengharapkan agar masyarakat tak melakukan hal yang sama. "Saya sangat menyanyangkan, hal demikian masih dianggap biasa."

Meski Ruhut adalah Anggota Komisi III DPR RI, Boni menegaskan bahwa dirinya tak ragu untuk menjebloskannya ke penjara. "Agar pejabat publik lain tak melakukan hal yang sama, sistem hukum dalam kasus ini harus segera ditanggapi dan berjalan." tegasnya.

Dia juga mencontohkan, di Jerman, menghina orang lain atas dasar warna kulit adalah sebuah kejahatan dan akan dipidana. "Orang itu harus membayar 8000 Euro atau sekitar Rp. 156 juta," kata dia.

Dihubungi terpisah, Ruhut Sitompul mengaku akan melaporkan balik Boni Hargens karena telah melakukan penghinaan kepada Presiden SBY. "Biarkan saya saja dilaporkan. Dia laporkan saya dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Nanti saya laporkan balik dengan pasal penghinaan terhadap Presiden, rasain nanti Anda akan masuk penjara," kata Ruhut.