Cabuli Penumpang, Empat Petugas TransJakarta Divonis 1,5 Tahun
Selasa, 8 Juli 2014 - 22:33 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVAnews -
Empat pelaku pelecehan seksual di Halte TransJakarta Harmoni divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2014.
Dua terdakwa bernama Ifan Lutfi Akbar dan M Kurniawan dijatuhi hukuman terlebih dulu. Dua terdakwa lainnya menyusul, yaitu Dharman L Sitorus dan Edwin Kurnia Lingga. Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli penumpangnya, YF.
Baca Juga :
"Jujur saya sudah memaafkan pelaku dan keluarganya, tetapi hukum harus ditegakan secara adil, dan saya akan menuntut TransJakarta," kata MYZ
Sidang di ruang Mr Dr R Koesoemah Atmadja, lantai dua PN Jakarta Pusat itu dihadiri juga oleh para aktivis dari Aliansi Transportasi Aman Untuk Perempuan, yang mendampingi YF. Mereka juga terlihat melakukan protes atas putusan yang dibacakan hakim. Sehingga, jalannya sidang yang semula kondusif berubah menjadi riuh. (ren)