Staf Ahli Walikota Tangerang Tersangka Korupsi Damkar

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Diding Iskandar (DI) sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang. DI saat ini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Tangerang.

Reymond Ali, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (17/10/2014) mengatakan bahwa penetapan tersangka pada DI dilakukan hari ini. Selain DI, juga ada nama AR, sebagai dari perusahaan pemenang tender Pengadaan, PT Matra Perkasa Utama (MPU), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013, Damkar Kota Tangerang. Keduanya adalah DI dan AR, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6 Miliar," katanya, Jumat (17/10/2014).


Dikatakan Reymond, dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini, yaitu senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.


"HPS Rp10 miliar. Sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp4,8 miliar. Ini mengakibatkan kerugian negara," tegasnya.


Penetapan tersangka kepada DI karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang. Sementara AR adalah penerima pekerjaan.


Saat ditanya apakah keduanya sudah ditahan pasca penetapan tersangka, Reymond mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Hingga saat ini belum ditentukan apakah keduanya akan ditahan.


Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (ren)