AJI Jakarta Tuntut Standar Gaji Wartawan Tak Disamakan Buruh
Selasa, 25 November 2014 - 16:09 WIB
Sumber :
- Ajibanda.org
VIVAnews
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Dewan Pers merevisi peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang standar upah jurnalis. Kebijakan itu dinilai sudah tak relevan dan dianggap menyamakan kerja jurnalis dengan buruh yang tak memiliki keterampilan khusus.
"Kami meminta Dewan Pers merevisi ketentuan mereka yang meminta perusahaan media harus mengupah jurnalisnya dengan standar Upah Minimum Provinsi. Upah jurnalis tidak bisa dirujuk dari UMP, standar upah mereka berbeda dengan buruh lain," ujar Ketua AJI Jakarta, Umar Idris di Sekretariat AJI Jakarta di Jalan Kalibata Timur, Selasa 25 November 2014.
Baca Juga :
Sebelumnya, AJI Jakarta merilis standar upah layak jurnalis di Jakarta sebesar Rp6,51 juta per bulan. Jumlah itu didasarkan atas penghitungan terhadap 40 item barang dan jasa yang dianggap menjadi kebutuhan jurnalis yang bertugas di Jakarta.