Ahok Endus Cara Australia Hapus Utang 30 Miliar Tanpa Bayar
Jumat, 27 Maret 2015 - 12:22 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
- Kedutaan Besar Australia di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan harus berurusan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena nekat melakukan perluasan lahan tanpa izin gubernur dan tanpa kepemilikan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L).
Akibat aksi nekat Kedubes Negeri Kanguru itu, Pemprov DKI pun memberlakukan sanksi tegas. Kedubes Australia diharuskan membayar denda yang telah terakumulasi karena dua tahun tak dibayar hingga nilainya kini telah mencapai Rp 30 miliar.
Baca Juga :
Namun, Pemprov DKI Jakarta bisa saja tak mendapatkan semua utang yang ditagihkan itu. Sebab, Kedubes Australia memiliki sebuah cara agar semua utang itu bisa dihapus tanpa harus merogoh kantong.
"Mereka bisa minta ke Menlu untuk hapus utang, biasanya begitu," ujar Ahok.
Kedubes Australia bisa saja melobi Menteri Luar Negeri agar semua utang itu impas alias tak perlu dibayarkan lagi ke Pemprov DKI.
Menurut Ahok, di dalam dunia diplomasi, terdapat istilah bagi perlakuan timbal balik yang bisa diberikan oleh pemerintah terhadap kedutaan besar suatu negara.
Perlakuan timbal balik yang dimaksudkan adalah, Kedubes Australia akan menawarkan perluasan lahan Kedubes Indonesia di Australia kepada Menlu sebagai pengganti utang Rp30 miliar Kedubes Australia kepada Pemprov DKI Jakarta.
Akankah langkah itu yang bakal ditempuh Kedubes Australia agar tidak lagi ditagih Ahok dan jajarannya? (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]