Diduga Korupsi, Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 28 April 2015 - 19:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, diadukan ke polisi pada Selasa, 28 April 2015. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, yang melaporkan Wali Kota, menjelaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Hotel itu diduga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2012.
Baca Juga :
Jandi juga mengurai, bahwa pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Pasal 71 disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian di Pasal 73 jelas disebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidanakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Dan di pasal tersebut juga menyebutkan, bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," pungkasnya.
Saat hendak dikonfirmasi, Wali Kota sedang tidak berada di kantornya. "Pak Wali keluar dari jam 12 tadi," kata Zaki, seorang petugas keamanan di Gedung Puspemkota Tangerang.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, mengaku belum mengetahui laporan itu secara resmi melainkan baru sebatas mendapat informasi rencana pelaporan. Kepala Bagian Informasi Pemerintah Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, pun mengatakan belum bisa memberikan keterangan.
Kusnaedi Baduy/Tangerang