Dua Tersangka Kasus TPPI Diperiksa Bareskrim

Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali memeriksa tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrohimecal Indotama (TPPI), Senin, 1 Februari 2016.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) dari Bareskrim, Kombes Pol Hadi Ramdani, mengatakan, kedua tersangka kasus TPPI yang diperiksa ialah Deputi Finansial Djoko Harsono (DH) dan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP).

"RP dan DH memenuhi panggilan yang sempat tertunda Jumat pekan lalu," kata Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sementara itu, tersangka lainnya pendiri PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW) tidak dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Namun, penyidik tak menjelaskan alasan HW tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perkiraan Kerugian Negara (PKN) mencapai US$ 2,7 milair atau setara dengan Rp. 35 trilun, jika di sesuaikan dengan nilai tukar saat ini. (ren)