Kejaksaan Agung Diharapkan Konsisten Melihat Kasus TPPI

Kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati

VIVA.co.id – Kubu tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), menyayangkan sikap Bareskrim Mabes Polri yang tetap melimpahkan berkas penyidikan kliennya ke Kejaksaan Agung.

Kubu Tersangka TPPI Minta Wapres JK Bersaksi di Pengadilan

Padahal, sudah ada legal opinion atau pendapat hukum Kejaksaan Agung terkait masalah ini, yang menyebutkan bahwa masalah penjualan kondensat milik negara pada TPPI adalah masalah perdata, bukan pidana.

"Saya berharap saja Kejaksaan Agung konsisten terhadap perkara ini, karena dia sudah mengeluarkan pendapat itu," kata kuasa hukum tersangka Raden Priyono, Supriyadi Adi, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 30 Maret 2016.

Berkas Dilimpahkan, Tersangka Kasus TPPI Pasrah

Dalam legal opinion itu, Kejaksaan Agung menyatakan jika ada masalah pada kerja sama antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) BP Migas dengan TPPI menyangkut kewajiban pembayaran yang belum dilaksanakan, hal itu masuk dalam hubungan keperdataan.

Selain itu, penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas pada TPPI dinyatakan sebagai penunjukan yang sah.

Polisi Limpahkan Berkas 3 Tersangka TPPI ke Jaksa

"Kalau ada kerugian di operasional TPPI, bukan jadi tanggung jawabnya Pak Raden dong. Kami (Raden Priyono) hanya melakukan penunjukan itu, tapi kalau setelah penunjukan itu ada masalah, bukan lagi kewenangan dari Pak Raden," tutur Supriyadi.

Kuasa hukum Raden Priyono lainnya, Hendrawarman, menjelaskan bahwa kliennya sudah mengantisipasi kemungkinan masalah kerja sama BP Migas dengan TPPI dipermasalahkan secara pidana. Untuk itu, setelah terjadi masalah terkait penjualan kondensat ini, dia meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Waktu masih menjabat, sekitar 2008, sehingga sebagai pejabat publik dia meminta pendapat ke pengacara negara. Kemudian dijawab itu hal perdata, ini (meminta pendapat) karena kekhawatirannya," kata Hendrawarman.

Dia pun mengherankan langkah penyidik Polri yang berkeras membawa masalah ini ke pengadilan, setelah adanya pendapat dari Kejaksaan Agung, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (ketika itu) Burhanuddin. 

"Ya, kami tidak berpikir sampai ke pengadilan, karena ini murni perdata dan tidak ada masuk unsur pidananya," katanya.

Sebelumnya, dugaan korupsi terkait penjualan kondensat bagian negara ke TPPI pada Kejaksaan Agung. 

Ketiga tersangka ini adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas), Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan pendiri TPPI, Honggo Wendratmo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya