Mabes Polri Ungkap Jaringan Pelacuran Gay Anak

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap jaringan penjaja seks gay anak.

Pengungkapan tersebut merupakan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa malam 30 Agustus 2016. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jendral Boy Rafli Amar, membenarkan hal itu.

"Ya benar. Hasil dari giat cyber patrol," kata Irjen Boy kepada wartawan, Selasa malam 30 Agustus 2016.

Mantan Kapolda Banten ini menerangkan, penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. "TKP di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung. Di sebuah hotel," ujarnya.

Boy menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial AR (41 tahun). Modusnya yakni dengan menawarkan prostitusi anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook.

"Menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun facebook. Tersangka inisial AR, 41 tahun. Yang bersangkutan residivis (tersangka)," ujarnya.

Atas perbuatan yang tidak senonoh tersebut, tersangka AR disangkakan dengan pasal berlapis. Dia dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).