Pemutakhiran Data Pemilih, KPUD DKI Kerahkan 26.392 Petugas

Ketua KPUD DKI, Sumarno (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menurunkan 26.392 petugas untuk melakukan pemuktahiran data dan daftar pemilih guna Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Tahapan itu dilakukan sejak 8 September hingga 7 Oktober 2016.

"Proses tersebut dilakukan dengan mendatangi setiap rumah," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2016.

Pada saat pendataan tersebut, warga DKI Jakarta diminta menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Usai didata, warga akan diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih (form. A.A1 KWK-KPU). "Rumah yang telah didata oleh petugas nantinya akan ditempel stiker tanda daftar pemilih," ujarnya.

Jika seseorang yang telah memiliki hak pilih tapi tidak memiliki KTP elektronik, pemilih diminta melampirkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Hal itu agar dapat didaftarkan sebagai pemilih di pilkada mendatang.

Sementara itu, Mochamad Sidik Sabri, komisioner KPUD DKI Jakarta mengatakan, hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan menteri dalam negeri (Mendagri) ke KPU Pusat akan disinkronisasi ke daftar pemilu terakhir, yaitu data pemilihan presiden (pilpres).

Setelah itu, baru dihasilkan data sinkronisasi yang angkanya kurang lebih 8,2 juta. "Angka itu kami turunkan ke lapangan. Kami cocokkan dan penelitian oleh petugas pemuktahiran data pemilih," ujar Sidik yang bertangung jawab dalam pencocokan dan penelitian data.

(mus)