Psikolog UI Sebut Hasil Kejiwaan Jessica Kontradiktif

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Psikolog dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida menjadi saksi ahli dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Dewi merupakan ahli yang dihadirkan pihak Jessica dalam sidang kali ini. Dalam penjelasannya, Dewi mengatakan ada hasil kontradiktif dari pemeriksaan Jessica dari psikolog yang ditunjuk penyidik Polri.

"Tujuan observasi (kejiwaan) itu kan membuat profil, menggambarkan hubungan Jessica dengan orang lain, Jessica selama di Australia dan lain sebagainya serta harus melibatkan orang di lingkungannya. Tetapi ada kesimpulan observasi menyatakan Jessica waras, cerdas dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini kan namanya kontradiktif," ucap Dewi dalam persidangan.

Dewi menilai, untuk ukuran waras dan cerdas itu merupakan jawaban yang standard di setiap pemeriksaan psikiater. Jika mengacu dari hasil yang tidak sinkron tersebut maka laporan hasil observasi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, untuk membuat observasi tidak cukup hanya melihat dari rekaman CCTV saja. Jikapun hanya satu, dibutuhkan banyak CCTV untuk pembanding.

"CCTV nya harus jelas biar terlihat gerak-geriknya. Kalau satu CCTV sulit untuk dipertanggungjawabkan. Kalau mau observasi itu harus kosong, jangan ditunjukkan CCTV terlebih dahulu," kata dia.