Ahli Tak Bisa Pastikan CCTV Olivier Jadi Alat Bukti Jessica

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Masruchin Ruba'i, mengaku tak dapat memastikan apakah Closed Circuit Television (CCTV) masuk kategori alat bukti atau barang bukti.

Karena menurutnya dalam persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, keterangan soal alat bukti elektronik baru dikenal sebagai bahan pembuktian pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti," kata Ruba'i saat dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Kamis, 22 September 2016.

Namun, menurut Ruba'i, CCTV masuknya ke perluasan alat bukti. Rekaman video CCTV Kafe Olivier, dalam kasus tewasnya Mirna diketahui masuk sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan, hal itu masih jadi perdebatan oleh pihak pengacara Jessica dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Harusnya dimasukkan ke perluasan, kalau dia salah satu dari lima alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya," kata Ruba'i.