Sidang Jessica, JPU Hadirkan Tiga Saksi dari Luar Negeri

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mendatangkan tiga orang saksi dalam persidangan ke-25 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Ketiganya dikabarkan dihadirkan dari Australia dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu.

Namun, salah satu JPU, Meilany, enggan membeberkan identitas saksi-saksi itu. Ia hanya membenarkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi lagi dalam sidang kali ini. "Enggak tahu saya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-24 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan satu saksi lagi. Saksi itu sempat akan dihadirkan namun ditunda karena keberadaan saksi itu di Australia.

"Karena waktu sudah malam, tidak memungkinkan sidang dilanjutkan. Maka, sidang dilanjutkan pada Senin, 26, September 2016 mendatang. Saya beri kesempatan pagi untuk penasihat hukum dan siang untuk saksi jaksa yang sempat tertunda," ujar Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan, Kamis, 22 September 2016.