Ahli Sebut Harus Ada Motif Dalam Pembunuhan Berencana

Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), dr Mudzakkir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2016. Saksi tersebut merupakan saksi ahli terakhir yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam kesaksiannya, Mudzakkir mengatakan, dalam suatu pembunuhan berencana harus ada motif. "Terkait dengan motif, apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan," ujarnya dalam persidangan, hari ini.

Lantaran itu, ia menegaskan jika motif disebut tidak perlu dalam suatu pembunuhan berencana, bisa dipastikan itu adalah hal yang salah. Menurutnya, semua tindak pidana harus ada motif lantaran semua perbuatan jahat selalu ada niat.

“Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain," katanya.

Diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas tak lama usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. (ase)