Jessica Lihatkan Surat Tak Ada Catatan Kriminal di Australia

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Dalam persidangan ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, terdakwa Jessica Kumala Wongso membawa surat pengantar dari penasihat hukumnya di Australia.

Dalam surat itu, otoritas Australia menerangkan bahwa Jessica tidak pernah terlibat tindak kriminal seperti yang sebelumnya disebutkan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama berada di Negara Kanguru itu.

"Saya bawa suratnya, bisa dilihat langsung, yang mulia," ucap Jessica dalam persidangan, Rabu, 28 September 2016.

Lantas, surat itu diberikannya pada majelis hakim. Surat itu diketahui bertanda tangan dicap oleh Konsulat Jenderal Australia di Jakarta, dengan penerima surat ditujukan kepada Jessica yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Suratnya ini fotokopian, sudah dilegalisir. Saya punya aslinya, tapi ini sudah dilegalisir," tambah Jessica.