Kronologi Tayangnya Video Porno di Videotron

Papan iklan menayangkan video porno di kawasan Jakarta Selatan baru-baru ini.
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id – Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pengunggah video porno di papan iklan digital atau videotron di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan. Pelaku bernama SAR (24 tahun) ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2016.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, kronologi munculnya video porno tersebut berawal pada hari Jumat, 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, SAR melewati videotron yang ada di kawasan Jalan Prapanca.

"Pada saat di lampu lalu lintas, yang bersangkutan melihat tampilan layar bertuliskan TeamViewer dan ada login password serta username. Kemudian SAR menggunakan kamera handphone memoto tampilan tersebut," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016.

"Sesampai di kantor tersangka, yang bersangkutan mencari tahu apa itu TeamViewer dan menemukan aplikasi serta me-download, kemudian memasukkan username dan password yang sudah didapatkan bersangkutan," ujarnya.

Setelah berhasil login ke akun TeamViewer milik PT Transito selaku pengelola konten, SAR membuka website video porno dan menonton link tersebut melalui aplikasi TeamViewer yang telah dibuka sebelumnya.

"SAR tidak menyadari bahwa link yang ditontonnya secara otomatis tampil dalam aplikasi TeamViewer yang sudah ada di videotron Jalan Wijaya I Kebayoran Baru tersebut," ucapnya.

Kemudian setelah 10 menit menonton aplikasi tersebut, tiba-tiba ada tampilan lost connection server, di mana hal tersebut terjadi karena instalasi videotron dicabut atau dimatikan secara manual.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone dan enam unit CPU. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE  atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Uu ITE dan atau Pasal 29 UU  No.44 TH 2008 tentang Pornografi.