'Tak Ada Alat Bukti, Jessica Harusnya Bebas'

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menilai semua bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin, meragukan dan tak bisa digunakan untuk membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Jessica.

"Jaksa tidak mampu membuktikan sedikitnya dua alat bukti untuk memperlihatkan kesalahan terdakwa (Jessica), sehingga tidak ada alasan menghukum Jessica," kata Effendi Sinaga, salah satu tim penasihat hukum Jessica, dalam persidangan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Apabila bukti meragukan dan tidak meyakinkan, maka putusan yang diambil harusnya yaitu, Jessica harus dibebaskan. Sehingga, menurut Effendi, tidak ada alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jessica.

"Ada pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga. Demikian juga dalam hal ini, selihai-lihainya Jessica, kalau memang dia membunuh, pasti ada jejaknya," kata dia.

"Kenapa tidak ada jejak, jawabannya cuma satu, karena Jessica tidak membunuh dan tidak menabur racun," ujar Effendi menambahkan.