Jaksa Tolak Seluruh Isi 4 Ribu Lembar Pembelaan Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan yang dibacakan Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukumnya.

Melani Wuwung, salah satu anggota JPU, mengatakan penolakan seluruh isi nota pembelaan alias pleidoi itu. Karena dalam pleidoi yang disusun tim penasihat hukum Jessica, pihak Jessica hanya memasukkan berupa potongan keterangan ahli, bukan seluruhnya.

"Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya," ujarnya dalam persidangan, Senin, 17 Oktober 2016.

Menurutnya, bila keterangan ahli dipotong akan terlihat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. "Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini," kata dia.

Seperti diketahui, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan alias pleidoi, pekan lalu, tim penasihat Jessica menyiapkan nota yang cukup banyak. Ada sekitar 4.000 lembar dalam nota pembelaan itu.

Akibat banyaknya nota pembelaan, majelis hakim PN Jakarta Pusat terpaksa menggelar persidangan itu selama dua hari berturut-turut.