Hakim Sebut Kopi Mirna Sah Jadi Barang Bukti

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Hakim anggota Partahi Hutapea menyebut, bahwa barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin, sah secara hukum.

"Dengan demikian, barbuk (barang bukti) sisa minuman Mirna sah secara hukum," kata Partahi dalam persidangan dengan agenda vonis perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Terkait adanya pemindahan barang bukti sisa minuman Mirna dari gelas ke botol yang dinilai tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak sah. Karena tidak memiliki berita acara, Partahi, mengatakan majelis hakim tidak menanggapinya dalam pertimbangan putusan yang mereka susun karena tidak masuk dalam pokok perkara.

"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya karena yang jadi pokok perkara ada pada Vietnamesse Iced Coffe (VIC) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," katanya.

Selain itu, kata dia, majelis hakim berpendapat memang perlu dilakukan autopsi terhadap jasad Mirna apabila tidak ditemukan racun sianida. Namun, ternyata racun sianida ditemukan dalam sisa es kopi Vietnam Mirna.

"Menimbang bahwa sepanjang tidak ditemukan (racun sianida), majelis hakim sependapat tidak perlu dilakukan autopsi. Yang penting, ada sianida dalam kopi itu atau tidak. Kemudian, ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," katanya.