Jessica Kumala Sisipkan Senjata Ampuh dalam Memori Banding

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut bahwa  kliennya selalu menanyakan kapan proses hukum terhadap dia berlanjut. Menurut Otto, Jessica sangat semangat untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Bagus sehat, selalu bertanya, bagaimana ini pengadilan tinggi, optimis sekali kan?" ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.

Mendapat pertanyaan itu, Otto meminta kliennya untuk berdoa dan percaya atas apa yang telah mereka lakukan untuk banding tersebut. "Lihat saja apa yang telah kita buat, kita berjuang, kita berdoa," kata dia.

Sementara itu, dalam memori banding yang diajukan itu, Otto mengaku telah memasukan temuan aneh. Otto mengaku menemukan adanya barang bukti yang tidak pernah ada di persidangan.

"Dalam memori banding ini yang saya sampaikan fakta bahwa di dalam berkas yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan. Barang bukti berupa 64 Gb flash disk," ucapnya.

Otto bertanya-tanya darimana munculnya hal tersebut. Ia sama sekali tidak tahu menahu perihal adanya barang bukti berupa 64 Gb flash disk itu.

"Padahal barang bukti yang ada dulu hanya 32 Gb flash disk yang diungkap di persidangan. Makanya kita heran juga kenapa," kata dia.

Selain itu, lanjut Otto, pihaknya juga menemukan adanya beberapa keterangan saksi di berita acara persidangan yang berbeda dengan keterangan saksi saat memberikan keterangannya di pengadilan.

"Itu yang juga menjadi perhatian kita, apakah panitera yang salah mencatat, apa keliru atau bagaimana ya? nah itu menjadi perhatian kita," kata dia.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Dalam putusan sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.