Rizieq Shihab Tak Ada Persiapan Khusus Jadi Saksi Kasus Ahok

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dijadwalkan menjadi saksi ahli dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada Selasa 28 Februari 2017. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Rizieq dalam persidangan yang keduabelas tersebut.

"Ya enggak siapkan apa-apa. Dia kan punya pengetahuan. Dia kan S3. Itu kan sudah rutinitas dia soal agama," kata Kapitra kepada VIVA.co.id, Minggu 26 Februari 2017.

Ia menambahkan, jika tidak terjadi hal yang mendesak, Rizieq dipastikan akan hadir dalam sidang kasus Ahok itu, yang tetap digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. "Insya Allah hadir. Itu kan kewajiban warga negara jadi saksi," ujar Kapitra.

Rizieq, lanjut dia, diminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk jadi saksi ahli. "Dia saksi dari jaksa. Saksi kewenangan kejaksaan dan tidak ada urusan lain. Itu kan kebutuhan di persidangan," ujar Kapitra.

Lebih lanjut, Kapitra menegaskan tidak ada yang akan menggerakan massa dan laskar FPI dalam persidangan tersebut. "Tidak ada yang bawa laskar dan mobilisasi massa," ujarnya.

Permintaan Rizieq menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok nanti sesuai rekomendasi Majelis Ulama Indonesia Pusat. Ini berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat, KH Sodikun, dan Sekjen MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.

Selain Rizieq, saksi ahli yang akan dihadirkan JPU adalah ahli hukum pidana atau Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat yaitu Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. (ren)